Cara Dapat Bantuan Sosial, Harus Terdaftar Dulu di DTKS

9 Januari 2021, 06:50 WIB
Cara Dapat Bantuan Sosial, Harus Terdaftar Dulu di DTKS /dtks.kemensos.go.id/

 

MANTRA PANDEGLANG – Cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus dipahami dengan baik. Pasalnya pada awal tahun 2021 pemerintah mengeluarkan banyak bansos untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah akan mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data masyarakat yang dianggap memerlukan bantuan sosial. Di dalamnya DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Terdaftar di DTKS akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bansos. Hal tersebut karena program pemberdayaan dan bantuan sosial berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 harus mengacu pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: VIRAL! Tik Tok Kini Bisa Hasilkan Uang, Begini Caranya

Baca Juga: Erlangga buat Ancaman Kejam bagi Nino, Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 9 Januari 2021

Cek apakah keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS melalui laman dtks.go.id dan masukkan nomor identitas (ID NIK, ID DTKS/BDT, PBI JK/KIS), nama sesuai identitas, dan kode yang sudah ada. Sistem akan otomatis membandingkan data yang Anda input dengan data di database DTKS.

Jika sistem menampilkan nama Anda beserta keterangannya, berarti sudah terdaftar dalam DTKS. Namun perlu diingat bahwa biasanya sistem mencatat keluarga yang terdaftar menggunakan nama dan identitas kepala Rumah Tangga. Meski demikian, Kepala Rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan, tapi penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.

Jika sistem tidak berhasil menemukan nama Anda atau salah satu anggota keluarga Anda, berarti belum masuk ke dalam daftar DTKS. Dikutip mantrapandeglang.com dari dtks.go.id, Anda dapat mengajukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan;

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru;

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir;

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga;

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/ Kecamatan;

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS;

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online;

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota;

9. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/ Muskel.

Pemberian bansos memang mengacu pada DTKS, namun keluarga yang terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. ***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler