Waspada Investasi! TikTok Cash, Snack Video dan Aplikasi Lain Dihentikan Satgas

- 3 Maret 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas
Ilustrasi waspada investasi! TikTok Cash, Snack Video dan aplikasi lain yang dihentikan Satgas /Pixabay/ @iXimus

MANTRA PANDEGLANG - Investasi saat ini sangat mudah dilakukan melalui aplikasi, yang akrab disebut dengan Fintech. Begitupun dengan mendapatkan uang, juga sangat mudah dilakukan melalui aplikasi. Siapa saja yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mudah mendapatkan uang dengan cara meminjam melalui aplikasi pinjaman online.

TikTok Cash dan Snack Video merupakan dua aplikasi yang menjanjikan uang kepada penggunanya dengan syarat tertentu. TikTok Cash akan memberikan uang jika pengguna telah menonton sejumlah video pendek. Sementara itu, Snack Video akan memberikan koin yang bisa dikonversikan ke rupiah.

Aplikasi-aplikasi lain terkait dengan keuangan, baik untuk meminjam uang dan menghasilkannya sangat mudah ditemukan di internet. Aplikasi-aplikasi tersebut layaknya jalan pintas bagi sebagian orang untuk mendapatkan penghasilan dengan cara yang sangat mudah dan menyenangkan.

Baca Juga: Gadis 10 Tahun di Italia Meninggal Akibat Lakukan Challenge TikTok

Baca Juga: Hanya dengan HP Daftar Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku per Bulan

Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan bahwa TikTok Cash dan Snack Video dihentikan. Hal itu dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga.

Alasan Dihentikan

TikTok Cash dihentikan karena aplikasi tersebut berpotensi merugikan penggunanya. Sementara itu, Snack Video dihentikan karena tidak memiliki izin hukum di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, seperti dikutip mantrapandeglang.com dari siaran pers OJK pada 1 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: OJK


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah