Mengejutkan, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

- 10 Februari 2022, 12:52 WIB
Mengejutkan, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
Mengejutkan, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya /

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan
sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Desclaimer: Perubahan persyaratan dan jadwal pelaksanaan PPG 2022 di luar kewenangan mantrasukabumi.com.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Terkait

Terkini

x