Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar Masih Bisa Dapat KIP Kuliah, Simak Penjelasannya

- 12 Februari 2021, 06:30 WIB
Tidak punya Kartu Indonesia Pintar masih bisa dapat KIP Kuliah
Tidak punya Kartu Indonesia Pintar masih bisa dapat KIP Kuliah / kip.kuliah.kemdukbud

MANTRA PANDEGLANG - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas bagi penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Kartu tersebut memberi kepastian anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Tanpa memiliki KIP, calon mahasiswa yang ingin kuliah masih bisa kuliah gratis menggunakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Salah satu kriteria penerimanya adalah peserta didik yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

KIP-Kuliah bisa diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka, Segera Penuhi Syarat Agar Bisa Kuliah Gratis!

Baca Juga: 7 Langkah Kuliah Gratis dengan KIP Kuliah

Dikutip mantrapandeglang.com dari KIP-Kuliah Kemdikbud, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Mahasiswa yang mendapat KIP-Kuliah akan bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK), bebas biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, dan antuan biaya hidup mulai tahun akademik 2021/2022.

Baca Juga: Soshum Tidak Ada Matematika dan Mitos Lain Seputar Kuliah

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Terkait

Terkini