MANTRA PANDEGLANG - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) membantu penerimanya untuk bisa berkuliah secara gratis. Biaya pendidikan di Perguruan Tinggi bagi penerima KIP-Kuliah akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Saat ini KIP-Kuliah telah resmi dibuka pendaftarannya mulai tanggal 08 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Siswa SMA yang mendaftar SNMPTN, SNMPN, dan SBMPN diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi di Menu Seleksi sistem pendaftaran KIP-Kuliah.
Selain kuliah gratis, penerima KIP-Kuliah juga akan mendapatkan subsidi uang saku sejumlah Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Baca Juga: 7 Langkah Kuliah Gratis dengan KIP Kuliah
Calon mahasiswa yang ingin kuliah menggunakan KIP-Kuliah bisa mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Khusus calon mahasiswa yang ingin kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi agar peserta didik dapat mendapatkan bantuan KIP-Kuliah. KIP-Kuliah ini tidak disebut sebagai beasiswa karena diberikan kepada peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap memiliki potensi akademik.
Baca Juga: Kota-Kota Favorit yang Jadi Pilihan Kuliah di Indonesia
Dikutip mantrapandeglang.com dari KIP Kuliah Kemdikbud, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut: