Beasiswa Kuliah Rp9 Juta per Semester dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

1 Maret 2021, 12:30 WIB
Beasiswa kuliah Rp9 juta per semester dari Pemprov DKI Jakarta, ini syarat dan cara daftarnya /tangkapan layar Instagram/ @disdikdki

MANTRA PANDEGLANG - Beasiswa merupakan salah satu program bantuan biaya yang digunakan untuk menempuh pendidikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka beasiswa KJMU Tahap I Tahun 2021 yang bisa diikuti oleh mahasiswa yang ber-KTP dan KK asli Jakarta.

Rp9 juta per semester akan diberikan kepada mereka yang lolos seleksi beasiswa KJMU. Pendaftaran KJMU pun telah dibuka pada tanggal 15 Februari 2021 dan akan ditutup pada tanggal 4 Maret 2021.

Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan ini melalui Dinas Pendidikan DKI @disdikdki sejak tanggal 20 Februari 2021. Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima yang sudah mendaftar dan sudah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada tanggal 25-26 Maret 2021.

Baca Juga: Tips Lolos Beasiswa: Jangan Lewatkan Hal Ini Dalam CV

Baca Juga: Hanya dengan HP Daftar Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku per Bulan

Anda bisa mendaftar KJMU asalkan memenuhi persyaratan. Agar lebih jelas, simak syarat dan cara pendaftarannya berikut:

Syarat Pendaftar KJMU

Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Kartu Jakarta Pintar, terdapat syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi calon pendaftar.

A. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

  1. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;
  3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Agar KIP Kuliah Tidak Dicabut di Kemudian Hari

B. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :

  1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Segera Daftar Kampus Mengajar! Dapat Uang Saku Rp700 Ribu dan Penuhi 12 SKS

Baca Juga: Soshum Tidak Ada Matematika dan Mitos Lain Seputar Kuliah

Cara Daftar KJMU

1. Form Kelengkapan Data (download di kjp.jakarta.go.id);

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Bosan dengan Jurusan Kuliah? Coba Daftar Merdeka Belajar dari Kemdikbud

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp10rb/ Rp6 rb sebanyak 2 buah/ Rp6 ribu ditambah Rp 3rb. (Form 2 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. (form 7 download di kjp.jakarta.go.id);
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Baca Juga: Kota-Kota Favorit yang Jadi Pilihan Kuliah di Indonesia

Daftarkan diri Anda di sekolah maksimal pada tanggal 4 Maret 2021. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima akan dilakukan pada tanggal 29-31 Maret 2021. ***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler