Syarat Mudik Lebaran 2022, Mulai Vaksin Booster Hingga Prokes Ketat

- 25 Maret 2022, 18:40 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022, Mulai Vaksin Booster Hingga Prokes Ketat
Syarat Mudik Lebaran 2022, Mulai Vaksin Booster Hingga Prokes Ketat /tangkap layar instagram @kemenkes_ri

“dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambahnya.

Baca Juga: Peringatan Earth Hour 2022, Seluruh Dunia Akan Mati Lampu dan Gelap pada 26 Maret 2022

Dan jika wacana itu direalisasikan, masyarakat yang ingin mudik lebaran dan sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes RT PCR maupun swab antigen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers virtualnya menyampaikan beberapa aturan terkait mudik lebaran tahun 2022 ini. 

Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI, Budi mengungkapkan

bagi calon pemudik yang ingin melakukan mudik lebaran tahun ini, diharapkan agar sebaiknya sudah melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu agar bisa memperkecil penularan Covid 19 pada keluarga tercinta

“Kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti malah terkena,” ungkapnya.

Selanjutnya, Budi memaparkan syarat yang harus dilakukan bagi para calon pemudik agar bisa melaksanakan mudik lebaran 2022 berikut ini. 

1. Masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR negatif Covid-19. 

2. Masyarakat yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis harus menunjukkan tes antigen. 

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini