Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam

- 18 Desember 2021, 07:00 WIB
Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam
Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam /Humas Polri/

"Langkah pertama, pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan, dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan," tulis akun Divisi Humas Polri.

Setelah itu selesai, masyarakat selanjutnya akan diminta untuk menjelaskan permasalahan itu yang sepanjutnya dikirim melalu media sosial.

"Setelah itu, pelapor diminta membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat, dan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter ataupun Facebook," lanjutnya.

Jika hal itu sudah dilakukan, masyarakat atau pelapor tinggal menunggu perkembangan kasus itu di website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri.

"Terakhir, pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat Website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Terkait

Terkini

x