Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam

- 18 Desember 2021, 07:00 WIB
Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam
Mabes Polri Bagikan Cara Laporkan Anggota Polisi yang Dianggap Langgar Hukum ke Propam /Humas Polri/

 

MANTRA PANDEGLANG - Adanya kasus penolakan laporan warga oleh oknum polisi membuat pimpinan institusi tersebut marah.

Karena itulah Mabes Polri membagikan cara bagaimana melporkan oknum polisi yang dianggap melanggar hukum kepada Propam Polri.

Seperti diketahui, maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum Polisi, rupanya menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Anies Baswedan Suguhi Warga Jakarta untuk Meriahkan Natal Bertajuk Christmas In Jakarta

Namun, masyarakat terkadang bingung serta takut bagaimana cara melaporkan oknum anggota polisi yang dianggap melanggar hukum itu.

Tapi wajib kalian tahu, bahwasanya masyarakat juga bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Divisi Humas Polri pada Jumat, 17 Desember 2021, begini melaporkan oknum anggota polisi pelanggar hukum.

Pertama masyarakat bisa langsung mendatangi Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Suguhkan Acara Menarik Pada Perayaan Natal Tahun Ini, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Terkait

Terkini

x