Menurut Resink, klaim Belanda yang menyebut ‘tiga ratus tahun sudah berada di sini’ adalah sebagai legitimasi untuk menguasai Indonesia.
Baca Juga: Isi Teks Proklamasi Versi Tulis Tangan Soekarno dan Mesin Tik Sayuti Melik Lengkap Sejarahnya
Namun, hal ini menjadi bumerang. Justru diksi tiga ratus tahun tersebut menjadi pengobar semangat pejuang untuk mengusir Belanda dari Indonesia.
Contohnya adalah Bung Karno yang turut menggunakan diksi tiga ratus tahun ketika melakukan orasi-orasi di banyak tempat.
Ia yang piawai menjadi orator berhasil membalikkan keadaan. Semangat rakyat kian membuncah saat melawan penjajah.
Pendapat Resink yang mengatakan jika Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun adalah mitos berangkat dari studi hukum internasional.
Hal ini dilandasi atas catatannya yang menemukan fakta bahwa pada tahun 1904, Mahkamah Agung Hindia Belanda di Surabaya menolak perkara warga Kutai.
Alasannya, karena ia warga Kerajaan Kutai yang tidak termasuk pengadilan Hindia Belanda.
Baca Juga: Kumpulan Quotes Bung Karno Tentang Kemerdekaan Cocok untuk Rayakan HUT ke-76 Besok
Pun begitu pada tahun 1888. Di mana terjadi perdagangan budak di Tanah Mandar, namun Pemerintah Hindia Belanda tak bisa berbuat apa-apa sebab bukan wilayahnya.