Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai 31 Mei 2021, Berikut Syarat, Jadwal, Formasi, dan Link Resminya

- 17 Mei 2021, 21:25 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai 31 Mei 2021, Berikut Syarat, Jadwal, Formasi, dan Link Resminya
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai 31 Mei 2021, Berikut Syarat, Jadwal, Formasi, dan Link Resminya /Simulasi CAT

Lalu instansi di daerah membutuhkan CPNS kurang lebih 1.191.178 orang. Dari banyaknya kebutuhan pegawai tersebut, nantinya akan dibagikan ke dalam rincian yang telah ditetapkan, yaitu lowongan guru PKKK dibutuhkan sebanyak 1.002.611 orang, PPPK non guru sebanyak 70.008 orang, dan CPNS sebanyak 119.094 orang.

Terlihat bahwa lowongan guru sangat dibutuhkan pada CPNS 2021 nanti. Hal ini disebabkan oleh kurangnya tenaga pendidikan khususnya guru di seluruh daerah.

Oleh karena itu, seleksi CPNS 2021 digunakan sebagai peluang untuk mencari guru yang termasuk pada tenaga honorer.

Baca Juga: Cara Daftar Online Anggota CPNS 2020-2021, Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan

Tetapi, dari satu juta orang yang dibutuhkan dan telah disebutkan diatas, rencana penetapannya hanya sekitar 741.551 ASN.

Jumlah tersebut lumayan jauh dari jumlah perkiraan yang dibutuhkan. Dengan jumlah sebanyak itu pula, nantinya akan dibagi menjadi 69.684 orang untuk pemerintah pusat dan 671.867 orang untuk pemerintah daerah.

Dari perkiraan jumlah ASN yang terdiri sebanyak 69.684 orang untuk pemerintah pusat akan dibagi menjadi 61.129 orang ke dalam 56 kementerian atau lembaga, lalu sisanya sebanyak 8.555 akan dibagi ke 8 sekolah kedinasan.

Info Update CPNS 2021 cek di https://www.sscnbkn.win/. Lihat Juga mekanisme cara daftar tes CPNS di Pendaftaran SSCN BKN CPNS 2021/2022

Sementara untuk 671.867 orang lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, nantinya akan dibagi menjadi 565.633 orang untuk guru PPPK, 21.517 orang untuk non-guru PPPK, dan 84.663 orang untuk CPNS.

Semua jumlah yang telah disebutkan diatas merupakan hasil dari usulan 588 instansi dan sebanyak 539 instansi telah mengusulkan dokumen terkait ASN yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini