Cara Mudah Daftar CPNS 2021-2022, Berikut Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya

- 17 Mei 2021, 20:02 WIB
Cara Mudah Daftar CPNS 2021-2022, Berikut Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Cara Mudah Daftar CPNS 2021-2022, Berikut Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya /Instagram.com/@kemenpanrb

Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2021 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS. Selanjutnya simak Cara mendaftar CPNS di SSCN BKN 2021.

Dalam pembukaan lowongan CPNS 2021 ini terdapat kedalam dua formasi yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selebihnya untuk mengetahui lebih lanjut Anda dapat mengikuti arahan dari artikel ini tentang pendaftaran CPNS 2021.

Menjelang pembukaan lowongan CPNS 2021, terdapat kabar di bulan Mei 2021 bahwa lowongan yang dibuka oleh pemerintah pusat diperkirakan merupakan lowongan yang paling banyak selama CPNS diselenggarakan.

Jika dibandingkan dengan lowongan CPNS sebelumnya. Sekitar 1,3 juta formasi yang akan dibuka dan dibagi ke dalam dua bagian yaitu formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Instansi pemerintah pusat menyatakan bahwa membutuhkan sekitar 83.369 orang untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

Maka dari itu, kekosongan tersebut nantinya akan dipenuhi dan diisi oleh PNS dan PPPK.

Lowongan yang paling dibutuhkan oleh pemerintah pusat yaitu dosen dan penjaga tahanan.

Selain itu, tenaga penyuluhan KB dan analis perkara peradilan dan pemeriksaan juga turut serta menjadi yang paling dibutuhkan.

Lalu instansi di daerah membutuhkan CPNS kurang lebih 1.191.178 orang. Dari banyaknya kebutuhan pegawai tersebut, nantinya akan dibagikan ke dalam rincian yang telah ditetapkan, yaitu lowongan guru PKKK dibutuhkan sebanyak 1.002.611 orang, PPPK non guru sebanyak 70.008 orang, dan CPNS sebanyak 119.094 orang.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x