Simak, Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tahap 2 melalui eform.bri.co.id/bpum

- 16 April 2021, 17:10 WIB
Kemenkop UKM Kembali Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum
Kemenkop UKM Kembali Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum /Kementerian Koperasi dan UKM RI

MANTRA PANDEGLANG - Cara cek dan cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta tahap 2 melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemenkop tahun ini, BLT UMKM atau BPUM sudah cair dan masyarakat bisa mengeceknya secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Untuk itu, bagi Anda yang sudah merasa daftar BPUM atau UMKM, segera cek nama Anda melalui link eform.bri.co.id/bpum ini dan simak cara mencairkannya dalam artikel ini.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Tips Mengatasi Sakit Menstruasi dengan MudahBaca Juga: Wanita Wajib Tahu! Tips Mengatasi Sakit Menstruasi dengan Mudah

Baca Juga: Meninggal Dunia dan Masih Punya Kewajiban Qodho Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Dilansir mantrapandeglang.com dari akun Instagram resmi milik pemerintah @kemenkopukm pada Jumat 16 April 2021, berikut caranya:

Cara Cek Nama Penerima BLUM atau UMKM eform.bri.co.id/bpum:

1. Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi nomor KTP.

3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry.

4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Cara Mencairkan BLT UMKM:

1, Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank BUMN/Daerah/Kantor Pos) melalui WA atau SMS atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-kTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Tips Mengatasi Sakit Menstruasi dengan Mudah

3. Mengonfirmasi dan mendatangani pertanggujawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, lembaga penyalur mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Sebelum mendaftar BLT UMKM, pendaftar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Cara Mendaftar BLT UMKM 

Pendaftaran BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota setempat.

Saat mendaftar di dinas kabupaten/kota setempat, calon penerima BLT harus melengkapi data sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui, Nama Lain dari Murbei di Beberapa Negara dan Sejarahnya

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;

2. Nomor KK.

3. Nama lengkap.

4. Alamat lengkap.

5. Alamat KTP dan usaha.

6. Jenis kelamin.

7. Tanggal lahir.

8. Bidang usaha.

9. Nomor telepon.

10. Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah