MANTRA PANDEGLANG - Salah satu kewajiban seorang muslim adalah menjalankan puasa Ramadhan bagi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Karenanya, orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramdahan, maka dikemudian hari yaitu pada bulan syawal, wajib langsung mengqhodonya.
Namun bagaimana hukumnya jika orang yang mempunyai kewajiban mengqhodo puasa tersebut meninggal? Apakah masih wajib mengqodonya?.
Untuk menjawab persoalan tersebut, berikut ini adalah perincian hukum orang yang meningal dalam keadaan mempunyai kewajiban mengqodho puasa:
Baca Juga: Inilah 5 Zodiak Wanita yang Sebenarnya Gemes, Manja hingga Menarik Perhatian
1. Jika mayit meninggalkan harta warisan, maka wajib bagi ahli warisnya untuk mengerjakan salah satu dari dua perkara berikut ini :
a) Berpuasa untuk mayit (disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya).
b) Mengeluarkan satu mud beras (yaitu 750 gram)
untuk setiap hari dari jumlah puasa yang telah ditinggalkan oleh sang mayit, kemudian
dibagikan kepada para fakir miskin.
2. Jika mayit tidak meninggalkan harta warisan,
maka sunnah bagi ahli warisnya untuk mengerjakan salah satu dari dua perkara yang telah disebutkan di atas.
Dalil dari masalah di atas adalah sabda Rasulullah