Meskipun proses hukumnya direkayasa tapi Pak HRS tetap sabar menghadipinya. Pejuang keadilan bagi umatnya.— Christ Wamea (@PutraWadapi) April 8, 2021
Dalam cuitan lainnya Christ Wamea mengatakan bahwa hanya di rezim sekarang yang benar dicari kesalahannya dan yang salah dicari pembenarannya.
Bahwa Hanya ada direzim ini, yang benar dicari-cari kesalahannya, dan yang salah diperlambat proses dan terus dicari-cari tentang pembenarannya.
Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Apresiasi GeNose Alat Pendeteksi Covid-19 Karya Anak Bangsa, Sandiaga Uno: Kita Patut Berbangga
Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda.
Seperti kita ketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI yakni Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan.***