Kisruh Kasus Habib Rizieq Shihab Belum Selesai, Tokoh Papua: Kebencian Rezim Sebabkan HRS Dipenjara

- 9 April 2021, 13:24 WIB
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa
Habib Rizieq Shihab Lanjut Ke Sidang Pokok Perkara Christ Wamea: Proses Hukum Direkayasa /Antara/

Baca Juga: K-drama Crash Landing On You: Seo Ji-hye dan Kim Jung-hyun Menyangkal bahwa Mereka Pacaran Dikehidupan Nyata

Dalam cuitan lainnya Christ Wamea mengatakan bahwa hanya di rezim sekarang yang benar dicari kesalahannya dan yang salah dicari pembenarannya.

Bahwa Hanya ada direzim ini, yang benar dicari-cari kesalahannya, dan yang salah diperlambat proses dan terus dicari-cari tentang pembenarannya.

Kasus pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Apresiasi GeNose Alat Pendeteksi Covid-19 Karya Anak Bangsa, Sandiaga Uno: Kita Patut Berbangga

Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda.

Seperti kita ketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI yakni Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini