MANTRA PANDEGLANG - Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda yang tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 yang lalu.
Kamera ETLE akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur seperti yang dilansir dari AntaraNews.com pada Jum'at, 26 Maret 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1009: Tanggal Rilis, Bocoran, Scan Raw dan Baca Manga Online
Baca Juga: Macam-Macam Air yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan Berwudhu, Ini Daftarnya
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
salah satu jika pengendara bermain ponsel p[ada saat mengendarai kendaraan.
Tahap 2
Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.
Tahap 3