Cara Mudah dan Cepat Dapatkan Pengakuan Label Halal MUI

- 24 Maret 2021, 18:05 WIB
Cara Mudah dan Cepat Dapatkan Pengakuan Label Halal MUI
Cara Mudah dan Cepat Dapatkan Pengakuan Label Halal MUI /hajinews.id

MANTRA PANDEGLANG – Label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering tercantum diberbagai produk-produk yang ada di Indonesia. 

Masyarakat Indonesia percaya akan keamanan dan kualitas yang ada, jika produk yang dipakai terdapat Label Halal MUI. karena mayoritas warga Indonesia adalah Muslim sehingga dengan memakai produk-produk harus lebih terjamin akan kehalalan-nya.

Ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan Label Halal MUI bagi para usahawan yang sedang merintis karir di bidang marketing atau produksi, namun tidak tahu harus mulai dari mana.

Baca Juga: Berikut Macam-macam Puasa Wajib Salah Satunya Puasa Ramadhan

Baca Juga: 7 Manfaat Hujan bagi Tubuh dan Pikiran, Bisa Turunkan Berat Badan?

Dilansir mantrapandeglang.com dari laman Indonesia.go.id pada Rabu, 24 Maret 2021, berikut adalah cara-cara untuk bisa mendapatkan Label Halal dari MUI.

Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Kategori "produk" pada undang-undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jika Anda pelaku usaha pelaku menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya memiliki sertifikat halal ini, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT).

Sertifikat di tangan, Anda tenang dalam menjalankan usaha, masyarakat pun merasa aman jika menggunakan produk Anda.

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini