Apakah Vaksinasi dapat Batalkan Puasa? Ini Kata MUI

- 17 Maret 2021, 10:30 WIB
Apakah vaksinasi dapat batalkan puasa? Ini kata MUI
Apakah vaksinasi dapat batalkan puasa? Ini kata MUI /Doc. MUI

MANTRA PANDEGLANG – Vaksinasi untuk mencegah penularan virus COVID-19 masih dilakukan. Timbul pertanya apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno yang membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan pada 16 Maret 2021.

MUI mengeluarkan fatwa yang bisa menjawab pertanyaan itu. Mereka mengatakan bahwa, vaksinasi tidak membatalkan puasa. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan, Kemarin.

Puasa dapat tetap dilaksanakan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Hal ini karena vaksinasi dilakukan dalam rangka ikhtiar untuk membantu masyarakat terbebas dari pandemi.

Baca Juga: Jelang Nisfu Sya'ban 2021, Benarkah Puasa di Akhir Bulan Ini Dilarang?

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Arab, Latin, Beserta Keutamannya

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir mantrapandeglang.com dari Antara pada Selasa, 16 Maret 2021.

Menurut Asrorun, vaksinasi yang sedang dilakukan sekarang ini merupakan sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah Indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular sendiri dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Pernyataan vaksinasi tidak membatalkan puasa tertuang dalam Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Perpres, bagi Warga yang Tolak Vaksin COVID Tidak Dapat Bansos hingga Kena Denda

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah