MANTRA PANDEGLANG - Penderita hipertensi dan diabetes menjadi pertanyaan untuk diberi vaksin COVID-19. Aturan sebelumnya, penderita kedua penyakit tersebut tidak diperbolehkan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi COVID-19 menurut pengumuman terbaru diperbolehkan untuk penyintas hipertensi dan diabetes. Bahkan, ibu menyusui juga akan mendapatkan vaksin COVID-19.
Penjelasan mengenai peraturan dan indikator penerima vaksin COVID-19 telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Perpres, bagi Warga yang Tolak Vaksin COVID Tidak Dapat Bansos hingga Kena Denda
Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 untuk Lansia Memiliki Efek Samping?
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS., telah menandatangani Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," kata dr. Maxi, dikutip mantrapandeglang.com dari Sehat Negeriku.
Berikut syarat vaksinasi kepada kelompok lansia, komorbid, penderita diabetes, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui:
Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19