Beli Rumah meski Penghasilan Rendah, Manfaatkan Subsidi dari Kementerian PUPR!

- 17 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi beli rumah meski penghasilan rendah
Ilustrasi beli rumah meski penghasilan rendah /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

MANTRA PANDEGLANG - Beli rumah bisa dilakukan meski penghasilan per bulan tergolong rendah. Tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali memberikan bantuan subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi sasaran dalam program tersebut. Lokasi KPR Bersubsidi pun tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian PUPR akan memberikan bantuan subsidi mencapai Rp40 juta per rumah bagi MBR yang sedang mengajukan kredit rumah bersubsidi. Pengajuan tersebut dijatah pengadaannya sejumlah 218 rumah.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Insentif Pajak hingga Juni 2021, Lakukan Sebelum Tanggal Berikut

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Rp3 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Ini Cara Dapatkannya

KPR bersubsidi kali ini akan meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75% mejadi 70%.

Penghasilan MBR yang bisa mendapatkan KPR Bersubsidi harus berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta per bulan.

Syarat KPR Bersubsidi

Dikutip mantrapandeglang.com dari Indonesia Baik, berikut syarat KPR Bersubsidi:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Terkait

Terkini