Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua untuk Pekerja Publik

- 17 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua untuk pekerja publik
Ilustrasi mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua untuk pekerja publik /Pixabay/Kafuhlert.

MANTRA PANDEGLANG - Vaksinasi COVID-19 tahap kedua akan diprioritaskan untuk pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi lansia di atas usia 60 tahun.

Pekerja publik yang menjadi prioritas diantaranya adalah pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata.

Mekanisme pendaftaran dan tempat pelaksanaan vaksinasi tahap kedua telah ditetapkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan setidaknya ada tiga mekanisme pendaftaran untuk vaksinasi tahap kedua.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Perpres, bagi Warga yang Tolak Vaksin COVID Tidak Dapat Bansos hingga Kena Denda

Baca Juga: Kandidat Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia 'Vaksin Merah Putih', Seperti Apa?

Dikutip mantrapandeglang.com dari media sosial resmi Kemenkes RI, berikut mekanisme pendaftaran vaksinasi tahap kedua:

1. Setiap institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare;

2. Kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi mereka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini