MANTRA PANDEGLANG - Pemerintah akan memberikan subsidi/insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. PPnBM mobil mewah adalah pajak penjualan yang dikenakan pada kendaraan jenis mobil tertentu yang telah diatur dalam PP 22 Tahun 2014 dan PMK-64/PMK.011/2014.
Insentif PPnBM mobil akan berlaku mulai bulan Maret 2021 mendatang. Insentif tersebut dilakukan untuk mendorong pemulihan industri otomotif yang terdampak berat akibat pandemi COVID-19.
Aturan beli motor tanpa down payment (DP) juga akan dilakukan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Ditambah, penurunan Aktiva Timbang Menurut Resiko (ATMR) Kredit untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan Insentif Pajak hingga Juni 2021, Lakukan Sebelum Tanggal Berikut
Baca Juga: Insentif Nakes 2021 Tidak Dipotong, Rp5 Juta hingga Rp15 Juta
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan. Dikutip mantrapandeglang.com dari situs resmi Indonesia Baik, masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Tahap pertama insentif PPnBM yang akan diberikan sebesar 100% dari tarif.
Tahap kedua insentif PPnBM yang akan diberikan sebesar 50% dari tarif.
Tahap ketiga insentif PPnBM yang akan diberikan sebesar 25% dari tarif.