3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK;
4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih;
5.Masukkan kode yang tertera;
6.Klik ‘Cari’.
7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.
Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak. ***