Belum Bekerja Maupun Mahasiswa Bisa Buat NPWP, Begini Caranya

- 1 Februari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi belum bekerja dan mahasiswa bisa membuat NPWP
Ilustrasi belum bekerja dan mahasiswa bisa membuat NPWP /Pixabay

MANTRA PANDEGLANG - Saat ini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sesuatu yang penting, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP). NPWP menjadi salah satu syarat dalam banyak hal, diantaranya untuk membuka deposito, pinjaman bank, bahkan untuk mencari kerja.

NPWP adalah salah satu hal yang ditanyakan oleh beberapa perusahaan kepada pelamar kerja yang ingin bekerja di perusahaannya. Sehingga NPWP penting dimiliki bagi pencari kerja.

Selain pencari kerja, mahasiswa juga diperbolehkan membuat NPWP. Pencari kerja yang belum memiliki pekerjaan dan mahasiswa merupakan kategori wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Baca Juga: Ternyata Pulsa dan Kartu Perdana Kita Kena Pajak

Baca Juga: Tips Cari Kerja di Masa Pandemi

Bagi orang yang belum berpenghasilan dan mahasiswa yang belum berpenghasilan, syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip mantrapandeglang.com dari laman resmi Pajak RI, ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP, yaitu:

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.

2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: pajak.go.id


Tags

Terkait

Terkini