MANTRA PANDEGLANG - Beredar kabar pasien Covid-19 ditagih biaya perawatan selama di rumah sakit. Padahal sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa biaya pengobatan bagi yang terkena virus Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah.
Menanggapi kabar tersebut Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan alasan yang mengharuskan pasien Covid-19 membayar biaya perawatan.
Prof. Kadir dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan. Sedangkan pembiayaannya tidak ditanggung oleh BPJS.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dapat Sebabkan Syok Anafilaktik
Baca Juga: Penjelasan Hoax Seputar Vaksin Corona, Suntik Palsu Jokowi hingga Barcode Melacak Orang
Dikutip mantrapandeglang.com dari Sehat Negeriku, menurut Prof. Kadir pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit COVID-19. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19,” katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara virtual.
Namun lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan, yaitu: