Selain PPKM dan vaksinasi, pemerintah juga tengah menggalakan donor plasma kovalen untuk membantu menyembuhkan masyarakat yang terkena Covid-19. Satu pendonor dapat menyelamatkan 2 sampai 3 nyawa.
Menko Perekonomian menerangkan tingkat kesembuhan terhadap pasien dengan kondisi berat dapat mencapai 80%, untuk itu masyarakat penyintas Covid-19 diharapkan sukarela membantu sesama sebagai wujud syukur atas nikmat kesembuhan.
Dalam laman tersebut juga tertulis syarat untuk menjadi pendonor yang efektif diantaranya;
1. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat gejala sedang;
2. Mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh;
3. Telah bebas gejala Covid-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari;
4. Berusia 18-60 tahun;
5. Berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil;
6. Berat badan minimal 55kg; dan
7. Tidak memiliki penyakit penyerta yang kronis. ***