Kenali Istilah Baru dan Perubahan Istilah Mengenai Covid-19

- 16 Januari 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /mantrasuabumi.com/Andi Syahidan

 

MANTRA PANDEGLANG – Ada istilah baru dan istilah yang mengalami perubahan dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Istilah baru tersebut diantaranya adalah Probable, Simptomatik, Asimptomatik, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.

Sedangkan perubahan istilah diantaranya pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kasus Suspek, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.

Baca Juga: Hanya dengan 2 Tim, RSHS Bandung Bisa Vaksinasi 400 Orang Per Hari

Baca Juga: kompas tvJadwal Acara Kompas TV Hari Ini Sabtu, 16 Januari 2021: Ada The Great Journey Of Dewaruci d

Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus COVID-19. Dikutip dari Sehat Negeriku berikut penjelasan mengenai istilah-istilah baru dan yang mengalami perubahan:

  1. Probable

adalah orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

  1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
  • Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
  • Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Sabtu 16 Januari 2021: Ada Pop Academy Grand Final Concert

  1. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni simptomatik yaitu kasus konfirmasi dengan gejala, dan asimptomatik yaitu kasus konfirmasi tanpa gejala.

  1. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
  1. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

  1. Discarded

Dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Selain Sinovac, Ketahui 5 Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia

  1. Selesai Isolasi

Apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x