Vaksin Covid-19 Perdana Dilakukan 13 Januari 2021, Dilarang Langsung Pulang Setelah Divaksin

- 12 Januari 2021, 06:49 WIB
Vaksin Covid-19 Perdana Dilakukan 13 Januari 2021, Dilarang Langsung Pulang Setelah Divaksin
Vaksin Covid-19 Perdana Dilakukan 13 Januari 2021, Dilarang Langsung Pulang Setelah Divaksin /Andi Syahidan

 

MANTRA PANDEGLANG – Vaksin Covid-19 akan dilakukan mulai bulan Januari 2021. Pemerintah sudah menyalurkan vaksin tahap pertama ke sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.

Vaksin Covid-19 perdana akan dilakukan pada 13 Januari 2021 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang pertama. Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang akan divaksin guna menyampaikan kepada masyaraka bahwa vaksin Covid-19 yang akan disuntikan kepada masyarakat terbukti aman.

Setelah disuntik vaksin dilarang langsung pulang. Hal tersebut terdapat dalam petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini di Trans TV Selasa 12 Januari 2021 Ada Bikin Laper dan Keluarga Bosque

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021: The Return Of Superman dan In The Kost

Setelah disuntik vaksin disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan (puskesmas/ puskesmas pembantu/ klinik/ rumah sakit/ unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan)  minimal selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

Dikutip mantrapandeglang.com dari indonesiabaik.id, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, proses penyuntikan vaksin Corona akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Selanjutnya, bagi mereka yang disuntik vaksin Corona disarankan untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas. Disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

Dalam petunjuk teknis dijelaskan vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan. Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan vaksin yang lain, diantaranya:

Baca Juga: Wajib Dikonsumsi, Berikut 4 Jenis Kacang yang Paling Baik bagi Penderita Diabetes

  1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
  2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
  3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan)

Dalam laman tersebut juga tertulis bahwa petugas kesehatan segera memberikan penanganan apabila muncul efek samping berikut:

  1. Reaksi lokal

Penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin dan minum paracetamol.

  1. Reaksi sistemik

Penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan minum paracetamol. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x