Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker

- 11 Januari 2021, 13:00 WIB
Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker
Alasan BSU Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id//

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Senin 11 Januari 2021 Ada Jenis Antam, Retro, Batik dan UBS

Di laman tersebut juga tertulis, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Bantuan pemerintah ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung. ***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah