Ingin Protes Terkait Pelayanan Publik? Laporkan di Sini

- 7 Januari 2021, 11:40 WIB
Tangkap layar/ Instagram @ombudsmanri137
Tangkap layar/ Instagram @ombudsmanri137 /

MANTRA PANDEGLANG – Pemerintah mengupayakan agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik. Masyarakat dapat melaporkan segala penyimpangan dalam pelayanan publik kepada Ombudsman.

Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sebelum melakukan pelaporan terkait pelayanan publik, ada baiknya mengetahui tugas dari Ombudsman. Berikut tugas Ombudsman yang dilansir dari ombudsman.go.id:

Baca Juga: Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya

Baca Juga: Cek Segera Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 7 Januari 2021

1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;

2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan;

3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman;

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;

6. Membangun jaringan kerja;

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan

8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Masyarakat dapat lapor dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kamis 7 Januari 2021, Antam, Retro dan Batik, Segera Cek

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ombudsman RI 137 (@ombudsmanri137)

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair! Begini Cara Daftar dan Cek Nama Penerimanya

Namun Ombudsman juga bisa menolak laporan yang kita ajukan. Berikut laporan yang akan ditolak oleh Ombudsman:

1. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis pada pihak yang dilaporkan;

2. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan;

3. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.

4. Melalui Instagram resminya @ombudsmanri137 mengatakan bahwa Ombudsman RI membuka konsultasi pelayanan publik secara daring.

Untuk mendapatkan nomor antrian dan jadwal konsultasi, masyarakat dapat mendaftar melalui nomoe whatsapp 0811-919-3737 dengan format:

Baca Juga: Sebelum Menikah, 7 Hal Ini Wajib Didiskusikan dengan Pasangan

  • Nama;
  • Nomor HP yang dapat dihubungi;
  • Topik pelayanan publik yang akan dikonsultasikan (administrasi kependudukan, listrik, air, kesehatan, kepolisian, dll);

Konsultasi pelayanan publik secara daring diadakan setiap hari Kamis dengan batas waktu pendaftaran adalah pukul 10.00 WIB. Jika mendaftar setelah jam tersebut, dapat mengikuti zoom meeting pada minggu berikutnya. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x