Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya

- 7 Januari 2021, 10:50 WIB
Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya /Antara Foto
Bantuan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penerimanya /Antara Foto /

Dikutip mantrapandeglang.com dari Instagram resmi @ditjenanggaran Selasa, 5 Januari 2021, dalam menetapkan besaran iuran dan subsidi, pemerintah telah mempertimbangkan faktor kemampuan membayar iuran (ability to pay) dan gotong royong antar kepesertaan. Pemerintah juga mendorong perbaikan keseluruhan sistem JKN agar semakin baik dalam melayani masyarakat dan tetap sustainable.

Baca Juga: Sebelum Menikah, 7 Hal Ini Wajib Didiskusikan dengan Pasangan

Baca Juga: Hari Ini, Jadwal Inews TV Kamis 7 Januari 2021: Hotman Paris Show dan iNews Malam

Triliunan rupiah digelontorkan oleh Pemerintah untuk merealisasikan program ini. Anggaran kesehatan dalam APBN yang dialokasikan untuk bantuan iuran JKN bagi PBPU dan BP kelas III adalah sebesar Rp2,4 triliun dan bantuan iuran peserta PB JKN adalah Rp48,8 triliun.

Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi dalam pemberian subsidi iuran BPJS Kesehatan. Iuran bagian Pesera PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000 per orang/bulan dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya.***

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini

x