4. Isi data diri, yaitu NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Jika sudah, tunggu sebentar karena sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor hp yang terdaftar.
6. Aktivasi akun Anda dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" pada menu yang ada di pojok kanan atas website.
7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap.
Selanjutnya akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: Sebelum Jembatan TBB, Kementerian PUPR Lebih Dulu Resmikan Jembatan Gantung di Serang
Baca Juga: KABAR DUKA! Anak Gus Mus Ienas Tsuroiya Bersedih Atas Wafatnya Sang Penjaga Al Quran
Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
1. Buka link https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/