Anggota DPD Sebut Pembubaran dan Pelarangan Ormas yang Bersebrangan dengan Pancasila Dinilai Tepat

- 1 Januari 2021, 14:30 WIB
Yorrys Raweyai mendukung langkah pemerintah memubarkan FPI./Humas DPD RI
Yorrys Raweyai mendukung langkah pemerintah memubarkan FPI./Humas DPD RI /

Baca Juga: Pompeo Sebut Pemenjaraan Aktivis Tunjukan Ketakutan dan Kediktatoran Rapuh China terhadap Rakyat

Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Namun, kata dia, hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Usai Resmi Dibubarkan, Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI dari Penggunaan Simbol hingga Kegiatan

"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah