Vaksin Covid-19 Dapat Sebabkan Syok Anafilaktik

26 Januari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 dapat sebabkan syok anafilaktik /Pexels/Anna Shvets

MANTRA PANDEGLANG - Penyuntikan vaksin Covid-19 dapat menyebabkan reaksi Kejadian Ikut Pasca Imunisasi (KIPI) seperti demam dan pusing yang akan hilang dalam waktu satu atau dua hari.

Selain itu, penyuntikan vaksin Covid-19 juga dapat menyebabkan syok anafilaktik. Syok tersebut disebabkan karena reaksi alergi yang berat dan membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.

Namun syok anafilaktik akibat vaksinasi sangat jarang terjadi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari. Syok anafilaktik dapat terjadi akibat semua jenis vaksin, antibiotik, kacang, zat kimia, bahkan nasi.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Dapat Kembangkan Antibodi Lebih Tinggi Menurut Survey di Israel

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Disuntikan 2 Kali, Ini Dosis Takarannya

“Anafilaktik dapat terjadi terhadap semua vaksin, terhadap antibiotik, terhadap kacang, terhadap nasi juga bisa, terhadap zat kimia juga bisa,” katanya dikutip dari Sehat Negeriku.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Kusnandi Rusmil, dr., Sp.A(K), MM. yang merupakan guru Besar UNPAD sekaligus Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Sinovac turut berpendapat. Menurutnya kejadian anafilaktik pasti akan terjadi untuk penyuntikan skala besar,sehingga sudah menjadi tugas fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.

“kalau kita lakukan vaksinasi 1 juta saja, 1-2 orang akan pingsan. Kalau yang disuntik 10 juta maka yang pingsan 10-20 orang, orang akan ribut, medsos akan bertubi tubi, media sibuk. Padahal memang seperti itu. Jadi kita harus siap siap” ungkap prof Kusnandi.

Baca Juga: Sebelum Vaksin Ketahui 8 Fakta Vaksin Sinovac Berikut Ini

Sejauh ini reaksi anafilaksis tidak ditemukan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Hanya ditemukan reaksi ringan semisal sering mengantuk seperti yang dialami oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Rafi Ahmad

Dalam laman tersebut disebutkan, jika terjadi reaksi Anafilaktik pasca Vaksinasi Covid-19, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dalam Permenkes tersebut tercantum anafilaktik sebagai upaya preventif apabila terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Dalam pasal 1 nomor 8 disebutkan bahwa peralatan anafilaktik adalah alat kesehatan dan obat untuk penanganan syok anafilaktik.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mengandung Virus yang Sudah Dimatikan, Simak Kandungan Lainnya

“Sudah ada di Peraturan Menteri Kesehatan, sudah ada kit anafilaktik yang harus disediakan, sudah ada petunjuk mengenal gejala nya, sudah ada tanda petunjuk untuk cara pelaksanaan vaksinasi,” ucap Prof Hindra.

Reaksi Anafilaktik tergolong ke dalam KIPI serius. Apabila terjadi KIPI serius, setiap kejadian harus segera dilaporkan secara berjenjang yang selanjutnya diinvestigasi oleh petugas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi. ***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler