Dilarang untuk Beli Rokok dan Minuman Keras, Berikut Pemanfaatan Bansos yang Dibolehkan Pemerintan

8 Januari 2021, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat Bantuan Modal Kerja bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di halaman tengah Istana Merdeka, pada Rabu, 6 Januari 2021. (foto-Dok-BPMI) /

 

MANTRA PANDEGLANG – Tiga program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan mulai bulan Januari 2021.

Pemerintah melarang uang yang didapatkan dari bantuan sosial tersebut digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial dengan bijak dengan mengutamakan terlebih dahulu kebutuha pokok untuk keluarga.

Baca Juga: Jokowi Kembali Beri Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Baca Juga: Diskon Listrik Seratus Persen Mulai Januari-Maret 2021, Simak Cara Daftar dan Kebijakannya

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga.” Ujar Jokowi saat peluncuran bantuan tunai di Instana Negara, 4 Januari 2021.

Dilansir mantrapandeglang.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial sebagai berikut:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Akan disalurkan dalam empat tahap (Januari, April, Juli, dan Oktober) melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Manfaatkan dengan bijak dan tepat:

Peningkatan Kesehatan Keluarga:

  • Transportasi ke layanan kesehatan.
  • Makanan bergizi.
  • Kebutuhan perlengkapan kesehatan.

Peningkatan Pendidikan Anak:

  • Transportasi ke sekolah.
  • Pendidikan dan biaya ekstrakurikuler.
  • Kebutuhan peralatan sekolah.

Mengurangi Beban Keluarga dan Meningkatkan Pendapatan:

  • Kebutuhan keluarga.
  • Modal usaha.

Baca Juga: Jadwal GTV Hari Ini Jumat 8 Januari 2021: Sasuke Ninja Warrior dan Legenda Sang Penunggu

Program Sembako/ BPNT

Nilai bantuan yang akan diberikan sejumlah Rp200 ribu per bulan/KK.

Disalurkan melalui perbankan agen yang ditunjuk dari Januari-Desember 2021 untuk dibelanjakan di tempat yang ditentukan.

Bahan Pangan:

  • Karbohidrat

Beras, jagung pipilan, dan sagu.

  • Protein Hewani

Telur, daging ayam, daging sapi, ikan segar.

  • Protein Nabati

Kacang-kacangan, tahu, tempe

  • Sumber Vitamn & Mineral

Sayur mayur, buah-buahan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Jumat 8 Januari 2021:Ada Pop Academy Final Top 3 Result Concert

Bansos Tunai (BST)

Nilai bantuan yang akan diberikan senilai Rp300 ribu per bulan/KK. Disalurkan melalui PT Pos selama empat bulan (Januari-April 2021). Manfaatkan dengan bijak dan tepat:

Kebutuhan Pokok/ Bahan Makanan

  • Beras/ jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah buahan.

Keperluan Lain yang Bermanfaat dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.

***

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler