Kemendikbud Percepat Pencairan PIP, Ini Cara Cek Melalui Situs pip.kemdikbud.go.id, Ini Caranya

6 Januari 2021, 13:30 WIB
Kemendikbud Dorong Pencairan PIP, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Situs pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar PIP Kemendikbud/.*/Tangkapan layar PIP Kemendikbud

MANTRA PANDEGLANG - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin.

Kemendikbud terus mendorong pencairan bantuan PIP yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA atau SMK. 

Setidaknya 97 persen dari pagu anggaran PIP yang tersisa sejak November 2020 sebesar Rp2 triliun bisa terdistribusi kepada anak didik yang membutuhkan.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Sebut Pembelajaran Tatap Muka Bisa dengan Prinsip Sukarela

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini, 6 Januari 2021: Elsa dan Angga Akan Hancurkan Aldebaran!

Untuk itu, para orang tua murid atau murid bisa mengecek ke laman pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui tentang bantuan PIP.

 

Setiap masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa bersangkutan.

Diktutip mantrapandeglang.com dari indonesia.go.id pada Rabu, 6 Januari 2020 berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat situs pip.kemdikbud.go.id:

 

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

- Klik Cek Data

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu penerima PIP, lantas bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP tersebut?.

Mengutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara di MOLA TV FREE Hari Ini Rabu, 6 Januari 2021 Ada EPL 2020/21 dan Underworld: Evolution

Baca Juga: Kadisdik Jabar Sebut Pembelajaran Tatap Muka Bisa dengan Prinsip Sukarela

Selain itu, pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Bagaimana jika ada siswa miskin belum menerima KIP? Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Dana bantuan sosial pemerintah dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa. Misalnya untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, sebagai uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses di laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/.

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Baca Juga: Cek Saldo Jakone! Pencairan Dana KJB Plus Tahap II Dilakukan Mulai Januari 2021

Baca Juga: BLT Desa Dilanjutkan Mulai Januari, Pahami Persyaratan Penyaluran Reguler Berikut Ini

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Baik anak didik di sekolah umum, maupun sekolah keagamaan.

Termasuk juga di antaranya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan juga korban bencana alam atau musibah.

Sebelumnya, Program Indonesia Pintar adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Nilai Bantuan Program Indonesia Pintar

Adapun besaran nilai bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang nilainya berbeda-beda. Berikut ini adalah rinciannya:

- Peserta didik SD atau MI atau Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

- Peserta didik SMP atau MTs atau Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

- Peserta didik SMA atau SMK atau MA/ atau Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.***

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler