Bantuan Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang Mulai 7 Januari 2021, Berikut Tarif Diskonnya

5 Januari 2021, 08:20 WIB
PLN kembali memberikan subsidi listrik kepada pelanggan yang diperpanjang hingga Maret 2021 /PMJ News/Ilustrasi/FIF/


MANTRA PANDEGLANG - Bantuan keringanan tagihan listrik diperpanjang. Sebelumnya, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan subsidi dan token listrik gratis bagi pelanggan kategori tertentu sejak pandemi Covid-19 hingga Desember 2020.

Di tahun 2021 ini Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk memberikan diskon listrik.

"Pada APBN tahun 2021, pemerintah menyiapkan Rp110 Triliun untuk program perlindungan sosial berupa kartu sembako, Program Keluarga Harapan, bansos tunai, Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik." Ungkap Jokowi dikutip mantrapandeglang.com dari Instagram resmi pln_id Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal GTV Selasa 5 Januari 2021: Legenda Sang Penunggu dan Taxi Tayang Hari Ini

Baca Juga: Rp1,2 Juta BLT Subsidi Gaji Cair di Januari 2021, Segera Cek Nama Anda di Website Ini!

Bantuan keringanan ini berlaku mulai 7 Januari 2021. Perpanjangan bantuan keringanan tagihan listrik untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Keputusan perpanjangan keringanan tagihan listrik sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas pada 28 Desember 2020 dan kesepakatan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN pada 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan.

Melalui Instagram resmi pln_id Jumat, 1 Januari 2021 membagikan informasi mengenai stimulus keringanan tagihan listrik yang diperpanjang. Jumlah keringanan yang diberikan sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-Siap! Bantuan Program Keluarga Harapan Disalurkan Mulai Januari

Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Belo Tenaga Listrik (SPJBTL). ***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: pln_id

Tags

Terkini

Terpopuler