Anggota DPD Sebut Pembubaran dan Pelarangan Ormas yang Bersebrangan dengan Pancasila Dinilai Tepat

1 Januari 2021, 14:30 WIB
Yorrys Raweyai mendukung langkah pemerintah memubarkan FPI./Humas DPD RI /

MANTRA PANDEGLANG - Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai menyampaikan pandangannya secara tegas terkait kewenangan pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan(ormas) yang mempunyai misi bersebrangan dengan Pancasila.

Pandangannya disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 01 Januari 2021 dengan menyebut pemerintah berwenang melakukan pembubaran serta pelarangan kegiatan-kegiatan ormas yang melakukan pelanggaran.

"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan."

Baca Juga: Kemenperin Dorong Produk Industri Lokal dalam Upaya Tingkatkan Potensi yang Ada di Wilayah Indonesia

Baca Juga: Menlu AS Mike Pompeo Kecam China Terkait Pemenjaraan Para Aktivis Demokrasi Hong Kong

Menurutnya bahwa langkah pemerintah dalam membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilainya sudah tepat.

Dilansir dari Antara Tokoh senior Pemuda Pancasila ini mengatakan, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga: Pompeo Sebut Pemenjaraan Aktivis Tunjukan Ketakutan dan Kediktatoran Rapuh China terhadap Rakyat

Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Namun, kata dia, hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Usai Resmi Dibubarkan, Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI dari Penggunaan Simbol hingga Kegiatan

"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler