Menteri Agama, Yaqut Cholil Sowan ke Kyai Ubab Maimoen dan Gus Baha Usai Minta Nasihat pada Pamannya

26 Desember 2020, 15:16 WIB
Tangkapan layar dari akun Instagram Gus Mus saat menerima kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tak lain adalah keponakannya sendiri. /Instagram @s.kakung

MANTRA PANDEGLANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan ke sejumlah ulama di Jawa Tengah. Sowan tersebut setelah meminta masukan dan nasihat kepada KH Ahmad Mustofa Bisri yang merupakan pamannya sendiri.

Usai mendapatkan nasihat-nasihat dari sang paman Menag lalu berangkat untul bersilaturahmi ke Ponpes Al-Anwar Sarang Rembang dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan, Jumat, 25 Desember 2020.

Kedatangan Menteri Agama yang didampingi Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad di Ponpes Al-Anwar disambut hangat oleh Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Baca Juga: Dampingi Anak Saat Main HP, Jika Tak Mau 8 Hal Ini Terjadi

Baca Juga: Gus Baha Sebut Beramalnya Orang Miskin Itu Keren dan Dramatis hingga Disukai Nabi

Dilansir dari kemenag.go.id Menag berbicara tentang fenomena hatespeech (ujaran kebencian) dan sikap intoleran. Menag meminta nasihat dalam menjalankan tugasnya di Kementerian Agama. “Tantangan kita adalah menghadapi hatespeech dan sikap intoleran, termasuk terorisme. Ini yang musti dihindari,” ujar Menag.

KH Ubab Maimoen mengatakan, fenomena sekarang banyak pesantren yang tidak ada kyainya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menjadi pintu masuk pemahaman-pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren umumnya.

“Banyak pesantren yang tidak ada kyainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul dari situ,” ujarnya.

Baca Juga: Xiaomi Dikabarkan Akan Luncurkan Tiga Ponsel Layar Lipat pada Tahun 2021

Baca Juga: Agar Kehamilan Tetap Terjaga, Hindari Konsumsi Pare karena Bisa Sebabkan Keguguran

Hal sama dibahas Menag saat bertemu Gus Baha, yaitu terkait pesantren dan juga fenomena ujaran kebencian serta intoleransi. Menag juga menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag, antara lain: persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.

Akhir November 2020, Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Baca Juga: Konflik Thailand, Perpecahan Kian Tumbuh antara Pendukung Kerajaan dan Gerakan yang Dipimpin Pemuda

Pada kunjungan ke dua pesantren tersebut, Menag menyerahkan bantuan dari Kementerian Agama, masing-masing berupa uang sebesar Rp 150 juta. Dana tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan asrama pondok pesantren. Dengan bantuan ini, diharapkan akan membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di pesantren. (Shofatus Shodiqoh).***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler