5 Golongan Orang yang Wajib Bayar Fidyah, Salah Satunya Wanita Hamil dan Menyusui

- 13 Maret 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi hamil. Ibu hamil dan menyusui wajib bayar fidyah dan 5 golongan lainnya
Ilustrasi hamil. Ibu hamil dan menyusui wajib bayar fidyah dan 5 golongan lainnya /Pixabay,/Marncon./

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui. Dia diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak atau janin yang dikandungnya.

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.

Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut: Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua.

Pertama, orang yang tidak wajib fidyah atau orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.

Contohnya, sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Baca Juga: Tips Kuliner Ramadhan: Cara Membuat Minuman Cokelat Jelly Ekstra Segar Nampol, Cocok untuk Takjil Berbuka

5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah