5 Golongan Orang yang Wajib Bayar Fidyah, Salah Satunya Wanita Hamil dan Menyusui

- 13 Maret 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi hamil. Ibu hamil dan menyusui wajib bayar fidyah dan 5 golongan lainnya
Ilustrasi hamil. Ibu hamil dan menyusui wajib bayar fidyah dan 5 golongan lainnya /Pixabay,/Marncon./

Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Waspadai 7 Makanan dan Minuman Ini bagi Penderita Kanker, Salah Satunya Ikan Asin

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), yang memperbolehkan tayamum.

Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qada) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajipan puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).

Baca Juga: Biasakan Bangun Pagi dan Rasakan Manfaat Ini untuk Kesehatan Tubuh Anda

3. Wanita hamil atau menyusui

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Terkait

Terkini