Misal Anda rutin melaksanakan puasa sunnah Senin Kamis atau semisal puas daud, maka boleh puasa tersebut dilaksanakan meski telah melewati 15 Syaaban.
"...tidak makruh jika Anda mempunyai kebiasaan puasa sebelumnya. Biasa ibu puasa Senin Kamis, maka setelah tanggal 15 ibu melakukan puasa," ucap Buya.
Kemudian yang kedua, adalah Anda menyambung puasa pada tanggal 15 Syaban dengan 16 Syaaban. Maka ini pun diperbolehkan jelas Buya.
"...Jadi kalau Anda pengen boleh tanggal 16 nyah puasa, tanggal 15 harus puasa," ujar Buya.
Demikian penjelasan Buya Yahya terkait hukum puasa qodho Ramadhan setelah tanggal 15 Syaban. Semoga bermanfaat.***