2. Berdiri
Shalat jenazah sendiri wajib dilakukan dengan cara berdiri, sebab shalat jenazah tergolong shalat fardhu, sedangkan setiap shalat fardhu wajib dilaksanakan dengan cara berdiri.
Namun ketika seseorang memang tidak mampu berdiri karena sedang sakit, maka shalat bisa dilakukan dengan cara duduk seperti halnya ketentuan yang terdapat dalam shalat lima waktu.
3. Takbir empat kali
Jumlah takbir dalam shalat jenazah harus dilafadzkan sebanyak empat kali, ini termasuk takbiratul ihram.
Namun jika tidak cukup empat kali maka shalat dianggap tidak sah.
Hal ini sebagaimana pada shalat fardu lima kali, disunnahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak saat berseru takbir.
Ketika melakukan takbir maka akan diselingi dengan beberapa bacaan doa.
Setelah melakukan takbir pertama kita dianjurkan untuk membaca Surat Al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat, takbir ketiga dan keempat membaca doa.