Dalam hal ini yang dibasuh adalah bagian telapak kaki beserta kedua mata kakinya.
Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut. Diwajibkan pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya.
Orang yang dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Sedangkan bila bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa.
Baca Juga: Macam-macam Bacaan I'tidal Didalam Sholat, Lengkap Arab, Latin Beserta Terjemah
6. Tertib
Yang dimaksud dengan tertib di sini adalah melakukan kegiatan wudhu tersebut secara berurutan sebagaimana disebut di atas, yakni dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
Demikian Syekh Muhammad Nawawi Banten menjelaskan tentang rukun wudhu dalam kitab Kasyifatus Syaja.***