Wajib Tahu, Perkara yang Dimakruhkan saat Puasa, Salah Satunya Banyak Tidur

- 16 April 2021, 16:20 WIB
Pembahasan tentang hadits tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, benarkah?
Pembahasan tentang hadits tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, benarkah? /ilustrasi tidur by Pixabay.com/@ddimitrova/

Artinya: "Dan demi Dzat yang memiliki jiwaku (yaitu Allah ), sesungguhnya aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada aroma minyak misik".{ HR. Bukhõri}.

Sedangkan menurut pendapat Al-Imam Nawawi ra hukum memakai siwak setelah adzan Dzuhur tatkala berpuasa wajib atau berpuasa sunnah adalah tidak makruh.

7. Berkumur-kumur tatkala berpuasa tanpa sebab yang dibenarkan oleh syari'at hukumnya adalah makruh, sebagaimana hukum menggunakan siwak setelah zawal (adzan Dzuhur).

Lain halnya jika terdapat sebab yang dibenarkan oleh syari'at, seperti : berkumur-kumur tatkala mandi atau wudhu', maka hukumnya adalah tidak makruh, dan jika masuk ke dalam perut tanpa disengaja, maka hukum puasanya tidak batal, karena disebutkan dalam "kaidah fiqih":

Baca Juga: Ketahui, Nama Lain dari Murbei di Beberapa Negara dan Sejarahnya

الرضا بالشيء ... يرضى بما يتولد منه.

Artinya: "Ridho (boleh) dalam melakukan sesuatu, maka ridho (boleh) juga dengan kejadian yang timbul (terjadi) dari amalan tersebut".

8. Melakukan hijamah (mengeluarkan darah kotor)

hukumnya adalah makruh, karena dapat melemahkan tubuh, hal ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab AlImam Syafi'i ra, sedangkan menurut pendapat sebagian ‘ulama' hal ini dapat membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Terkait

Terkini