Hati-hati, 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Termasuk Vaksinisasi COVID-19?

- 17 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi yang tidak membatalkan puasa
Ilustrasi vaksinasi yang tidak membatalkan puasa /- Foto : Instagram @scottmorrisonmp/

MANTRA PANDEGLANG - Puasa merupakan salah satu Rukun Islam yang ke-4 dan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.

Baru-baru ini ramai di Media Sosial tentang hukum vaksinisasi COVID-19, pasalnya vaksinisasi adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh sehingga banyak masyarakat awam dibingungkan apakah hal itu membatalkan puasa, karena ada dzat yang masuk ke dalam tubuh?.

Untuk menjawab persoalan tersebut, sebagaimana dikutip mantrapandeglang.com dari kitab Attaqrirotus sadidah karya Syekh Zain. Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

Baca Juga: Inilah Sederet Manfaat Daun Pandan atau Pandanus Amaryllifolius

Baca Juga: Line Up Para Pemain Persib Bandung Jelang Piala Menpora Melawan Bali United 24 Maret 2021

1. Murtad

Murtad adalah sesorang yang tadinya beragama islam lalu keluar, dan masuk agama lain.
Hukum orang murtad tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya semasa ia ada berada dalam Agam Islam. Namun, jika ia mengerjakan maka tidak sah.

Sehingga jika seorang murtad suatu waktu ia kembali ke pangkuan Islam, maka semua ibadah wajib yang ia tinggalkan selama murtad harus di qodo.

Murtad juga salah satu hal yang membatalkan puasa, artinya jika seseorang sedang berpuasa lalu tiba-tiba ia murtad, maka puasanya batal.

2. Haid, nifas, dan melahirkan

Halaman:

Editor: Neng Tita Tania


Tags

Terkait

Terkini

x