MANTRA PANDEGLANG - Simak penjelasan dari Ustadz Kaula Fahmi yang menjelaskan perihal hukum bertakziah kepada tetangga non muslim.
Di masyarakat umum istilah takziah sudah biasa terdengar di telinga kita. Setiap ada orang yang meninggal, tentu kita sebagai umat muslim berkenan datang untuk melayatnya.
Perlu diketahui secara bahasa, takziah dapat diartikan dengan bela sungkawa, menyampaikan duka cita kepada keluarga orang yang meninggal.
Adapun bagi yang beragama Islam, sangat menganjurkan dan memperbolehkan untuk ikut berbela sungkawa, kepada orang yang sedang mengalami kesedihan yang menimpanya berupa musibah.
Sekalipun orang yang meninggal dunia tersebut adalah tetangga kita yang beragama non muslim.
Lalu bagaimana hukumnya apabila ada tetangga yang beragam non muslim yang meninggal dunia? Apakah kita ikut serta melayat ataukah memilih untuk tidak melayatnya.
Seperti penjelasan Ustadz Kaula Fahmi yang dilihat dalam kanal YouTube Harakah Islamiyah pada Selasa, 7 September 2021, dalam video tersebut Ustazah menjelaskan hukum bertakziah kepada tetangga non muslim.
Dalam video singkat nya, Ustadz Kaula Fahmi memaparkan dan memberi penjelasan tentang hukum takziah bagi orang yang beragama non muslim.
Bahwa Islam mengajarkan agar kita senantiasa berhubungan baik dengan orang lain. Terlepas dari latar belakang agamanya.
"Selama orang lain baik, kita dapat membalas kebaikannya dengan kebaikan". Tuturnya.
Ustadz pun mengatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang beragam agama dan keyakinan, Islam membolehkan kita turut berbela sungkawa kepada orang yang sedang tertimpa musibah.
Ustadz melanjutkan penjelasannya, bahwa dengan berbela sungkawa dapat memberikan kata-kata penyemangat, datang melayat atau bertakziah, serta menunjukkan rasa duka cita.
Baca Juga: Tokyo Revengers Chapter 221 Terupdate: Langkah Takemichi, Berikut Spoiler dan Link Baca Manga
Ustadz Kaula pun menegaskan bahwa seorang muslim boleh melakukan takziah kepada tetangga yang non muslim.
"Islam membolehkan seorang Muslim bertakziah kepada Non-Muslim" tegasnya.
Kebolehan ini didasarkan kepada firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Allah SWT berfirman, "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (Qs. Al-Mumtahanah: 8)
Adapun Tafsir dari isi ayat diatas yang dikutip dari Kemenag RI:
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil, karena kebaikan dan keadilan itu bersifat universal, kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kamu karena agama dengan menekankan kebebasan dan toleransi beragama; dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman kamu, karena kamu beriman kepada Allah.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil baik terhadap orang lain.
Seperti halnya ada pendapat dari para ahli tafsir yang menerangkan tentang takziah kepada orang yang non muslim.
Bahwasanya bentuk kebaikan dengan cara turut berduka cita dan bela sungkawa ketika ada seseorang yang telah meninggal dunia sekalipun tetangga kita yang non muslim
Maka kita turut menyampaikan kepada keluarga yabg ditinggal kan bahwa kita turut berduka cita atas kepergian dari anggota yang ditinggalkannya.
Baca Juga: Anime Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Season 2, Berikut Jadwal Rilis Terbaru dan Platform Legal
Adapun seorang ahli tafsir bermazhab Syafi’i, Imam Fakruddin Ar-Razi, mengatakan:
هَذِهِ الْآيَةُ تَدُلُّ عَلَى جَوَازِ الْبِرِّ بَيْنَ الْمُشْرِكِينَ وَالْمُسْلِمِينَ،
Ayat tersebut memberikan penjelasan dan menunjukkan bahwa ada kebolehan berbuat baik antara Muslim dan Non-Muslim. (Tafsir Mafatih Al-Ghaib, jilid 29, hlm. 521).
Serta ahli fikih mazhab Syafi’i, Imam Al-Khathib Al-Syirbini, mengatakan:
(وَ) يُعَزَّى (الْكَافِرُ) الْمُحْتَرَمُ جَوَازًا إلَّا إنْ رُجِيَ إسْلَامُهُ فَنَدْبًا
Ayat diatas menerangkan bahwa, non-Muslim yang tidak memusuhi Muslim boleh ditakziahi, kecuali jika bisa diharapkan ia masuk Islam, maka hukumnya sunnah (Mughnil Muhtaj Ila Ma’rifati Alfazhil Minhaj, jilid 2, hlm. 42).
Demikianlah penjelasan dari Ustadz Kaula Fahmi tentang hukum takziah kepada tetangga Non-Muslim yang meninggal dunia.***