Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut 14 Panduan yang Dianjurkan Kemenkes

- 29 Juni 2021, 11:10 WIB
Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut 14 Panduan yang Dianjurkan Kemenkes
Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut 14 Panduan yang Dianjurkan Kemenkes /*/mantrapandeglang.com/Pixabay/ELG21



MANTRA PANDEGLANG - Covid-19 atau virus corona adalah  jenis penyakit yang menular.

Penyakit yang disebabakan Covid-19 membuat masyarakat menjadi sensitif terhadap lingkungan dan sesama rekan.

Hal ini karena penyebaran virus Covid-19 tersebut sangatlah cepat, ganas dan sulit untuk bisa diprediksi.

Baca Juga: Meskipun Sudah Negatif Covid-19, Namun Indra Perasa BCL Belum Kembali Normal

Terbukti pada masa pandemi ini, setiap hari kaskus Covid-19 tidak pernah menurun dan semakin bertambah

Sehingga beberapa rumah sakit dan tenaga medis menjadi kewalahan untuk menangani pasien Covid-19 tersebut.

Hal ini terbukti, mulai dari terbatasnya fasilitas di rumah sakit dan tenaga  medis.

Maka dari itu, pemerintah memberi himbauan kepada masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri.

Kementerian kesehatan ( Kemenkes) membagikan panduan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi maupun karantina mandiri di rumah.

Baca Juga: Terdesak Pandemi Covid-19, Saung Angklung Udjo Lelang Alat Musik Angklungnya

Dilansir mantrapandeglang.com dari PMJ News pada tanggal, salasa 29 juni 2021, berikut 14 panduan kemenkes yang wajib diperhatikan dalam menjalani karantina atau isolasi mandiri di rumah.

1. Kamar tidur harus terpisah

2. Kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia, lakukan desinfeksi rutin permukaan yang disentuh.

3. Menggunakan alat makan dan mandi terpisah.

4. Ventilasi dan pencahayaan yang baik

5. Cuci tangan dengan sabun

6. Jaga jarak

7. Hindari kontak dengan orang lain serta tidak menerima tamu

8. Gunakan masker dengan benar

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Terkait

Terkini

x