Kenali 7 Bahaya dan 4 Manfaat Ganja untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

- 4 Februari 2021, 11:00 WIB
Kenali 7 Bahaya dan 4 Manfaat Ganja untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya
Kenali 7 Bahaya dan 4 Manfaat Ganja untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya /// pixabay / Wild One

MANTRA PANDEGLANG - Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri digolongkan sebagai narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, candu, dan heroin.

Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal. Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan narkotika golongan I adalah pidana penjara paling lama hidup atau mati.

Baca Juga: Daftar Pekerjaan yang Terbuka untuk Semua Jurusan

Baca Juga: UN 2021 Resmi Ditiadakan, Menteri Nadiem Makarim Sudah Keluarkan Surat Edaran

Penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali dalam Konvensi Tunggal 1961. Obat yang termasuk dalam kelompok IV dapat didefinisikan sebagai obat yang berpotensi tinggi untuk disalahgunakan dan dikatakan tidak memiliki manfaat untuk terapi kesehatan.

Sedangkan narkotika golongan I hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

Lantas, apa saja manfaat dan bahayanya menggunakan ganja?

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Healthline


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah