Pemerintah Hong Kong Kecam AS karena Sanksi 'Gila' Terhadap Enam Pejabat

- 16 Januari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi Hong Kong.
Ilustrasi Hong Kong. /Pixabay/Alexas_Fotos

MANTRA PANDEGLANG - Hong Kong pada Sabtu, 16 Januari 2021 akhirnya membalas serangan yang telah dilancarkan Amerika Serikat atas sanksi terbaru terhadap enam pejabat dan mengecam langkah tersebut sebagai sanksi ‘gila’, tidak tahu malu dan tercela.

Sebelumnya AS mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi pada setengah lusin pejabat, termasuk satu-satunya perwakilan Hong Kong untuk badan pembuat undang-undang utama China, atas penangkapan lebih dari 50 aktivis di kota itu.

Dilansir dari CNA bahwa dalam sebuah pernyataan, pemerintah Hong Kong menyatakan "sangat marah" dan mengecam "langkah-langkah pemaksaan" yang dikatakannya sebagai upaya terbaru Washington untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri China dan menghalangi upaya kota itu untuk menjaga keamanan nasional.

Baca Juga: Sekjen PBB Sebut Kurangnya Koordinasi akan Memperpanjang Pandemi dan Menelan Banyak Korban Jiwa

Baca Juga: Vaksin Virus Corona Pertama Arab Saudi Ditetapkan untuk Uji Klinis

China tahun lalu memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong setelah protes yang meluas dan terkadang disertai kekerasan yang berusaha untuk menjaga kebebasan terpisah kota itu.

Sedikitnya 90 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan yang mengamanatkan hukuman penjara seumur hidup untuk setiap pelanggaran yang dipandang Beijing sebagai "pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme".

Penangkapan terbaru, yang digambarkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo sebagai "mengerikan", termasuk pengacara hak asasi manusia kelahiran AS John Clancey, aktivis Joshua Wong dan profesor hukum Benny Tai.

"Pemerintah AS telah mengeksploitasi setiap insiden dan alasan untuk membuat pernyataan fitnah tentang undang-undang keamanan nasional," kata juru bicara pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: CNA


Tags

Terkait

Terkini

x